Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2017Tanggal Penetapan:29 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku30 Mei 2017
Tanggal Penetapan29 Mei 2017
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 28).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2017 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Pemerintah Pusat memberikan perhatian pada kemudahan dalam melakukan usaha (ease of doing business) untuk menjaga iklim usaha dan investasi. Pemerintah Pusat menganggap bahwa keharusan memiliki Izin Gangguan bagi setiap kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kegiatan berusaha dan kelancaran investasi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga perlu dicabut melalui Peraturan Daerah ini. Secara substansial, Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015.

(-)

(-)