di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 112/2022 · PERPRES No. 112 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik adalah peraturan baru yang diterbitkan untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dan mempercepat transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Ya. Peraturan ini merupakan produk hukum baru yang ditetapkan pada 13 September 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 42).
Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian secara tegas terhadap peraturan tertentu. Namun, sebagai Peraturan Presiden baru yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, ketentuan-ketentuannya berlaku dan akan mengesampingkan aturan pelaksanaan lain apabila terdapat pertentangan.
Peraturan ini merujuk dan mengacu pada sejumlah peraturan yang sudah ada (sebagai dasar hukum), antara lain:
Namun Perpres ini tidak menyatakan secara eksplisit amandemen terhadap peraturan-peraturan tersebut. Sebagai aturan yang lebih tinggi pada tataran kebijakan sektoral, ketentuan Perpres akan menjadi acuan pelaksanaan dan dapat mengubah praktik pelaksanaan apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan Perpres ini dan peraturan pelaksana yang lebih rendah.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 42) yaitu ditetapkan pada 13 September 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Ketentuan pelaksanaan dan peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini (Pasal 41).
Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran Energi Terbarukan dalam bauran energi nasional serta menurunkan emisi gas rumah kaca melalui percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber Energi Terbarukan (Menimbang huruf a dan konsiderans).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 42). Ketentuan peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini (Pasal 41).
Perpres memuat sejumlah ketentuan yang bersifat grandfathering (mempertahankan status sebelumnya):
Tidak mengatur sanksi