di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 12/2023 · Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) guna mendukung pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Jabatan ini memiliki tugas dalam pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Peraturan ini mengatur pembagian jenjang jabatan PLKB yang terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Penyusunan kebutuhan jabatan dilakukan setiap lima tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas organisasi. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada beban kerja, persentase kontribusi, dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. Proses penghitungan dan pengusulan formasi dilakukan melalui pendekatan hasil kerja yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.