Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 34/2017 · Perda Kota Kediri No. 34 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 55). 2. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/16/419.16/2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri. Kebijakan ini mencakup: 1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai. 2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 3. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 4. Dana operasional pimpinan DPRD yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional.

(-)

(-)