Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kebijakan umum penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh personel Kementerian Pertahanan dan TNI mengenai penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM, mengefektifkan program-program penerapan Hukum Humaniter dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas TNI, serta mempermudah pemahaman strategi penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM bagi prajurit maupun komandan. Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kepentingan militer, penderitaan yang tidak perlu, keseimbangan, dan pembedaan. Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan sanksi bagi yang tidak menaati ketentuan tersebut. Hukum Humaniter meliputi Konvensi-konvensi Den Haag, Konvensi Jenewa Tahun 1949, San Remo Manual, Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata, Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan Ranjau Darat Anti Personel, dan Hukum Kebiasaan Internasional. Hukum HAM meliputi hukum yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional termasuk konvensi atau kovenan tentang HAM yang telah diratifikasi. Penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui produk strategis, pendidikan, dan pelatihan. Di lingkungan TNI, penerapan dilaksanakan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, meliputi doktrin, pendidikan, pelatihan, Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).