Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2013 · Permenhan No. 9 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Perlindungan Hak AsasiPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kebijakan umum penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh personel Kementerian Pertahanan dan TNI mengenai penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM, mengefektifkan program-program penerapan Hukum Humaniter dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas TNI, serta mempermudah pemahaman strategi penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM bagi prajurit maupun komandan. Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kepentingan militer, penderitaan yang tidak perlu, keseimbangan, dan pembedaan. Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan sanksi bagi yang tidak menaati ketentuan tersebut. Hukum Humaniter meliputi Konvensi-konvensi Den Haag, Konvensi Jenewa Tahun 1949, San Remo Manual, Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata, Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan Ranjau Darat Anti Personel, dan Hukum Kebiasaan Internasional. Hukum HAM meliputi hukum yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional termasuk konvensi atau kovenan tentang HAM yang telah diratifikasi. Penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui produk strategis, pendidikan, dan pelatihan. Di lingkungan TNI, penerapan dilaksanakan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, meliputi doktrin, pendidikan, pelatihan, Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

1. Semua peraturan pelaksanaan mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.