Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terkait dengan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja negara. Perubahan meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, penerimaan hibah, anggaran belanja pemerintah pusat, dan anggaran belanja untuk daerah. Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp26.271,645,512,000.00 yang akan dibiayai dari perbankan dalam negeri, privatisasi, penjualan aset program restrukturisasi perbankan, surat utang negara (neto), dan pembiayaan luar negeri (neto). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan realisasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004.