Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penertiban penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, dan zat adiktif lainnya melalui penegakan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi terkait minuman beralkohol, oplosan, zat adiktif lainnya, serta pihak-pihak terkait seperti apotek, toko obat, penyelenggara kegiatan, dan PPNS.
2. **Larangan**: Larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, mempromosikan, dan mengonsumsi minuman beralkohol di daerah Kabupaten Banjar. Selain itu, dilarang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan untuk menimbulkan efek mabuk, menghirup/menghisap zat adiktif lainnya, membuat/menjual/mengedarkan obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan, menyediakan sarana/prasarana untuk kegiatan meminum minuman beralkohol/minuman oplosan, serta menghambat/menghalangi tindakan penyidikan oleh PPNS.
3. **Perizinan**: Setiap orang yang menjual atau mengedarkan alkohol harus memiliki izin yang penerbitannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. **Rehabilitasi**: Orang yang menyalahgunakan alkohol atau obat-obatan akan direhabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan rehabilitasi.