Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 04/2021 · Perda Kota Tual No. 04 Tahun 2021 · Perda Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2021Tanggal Penetapan:24 Juni 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku24 Juni 2021
Tanggal Penetapan24 Juni 2021
Tempat PenetapanTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021 mengatur tentang perubahan status desa menjadi desa adat di Kota Tual. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan seiring dengan perkembangan desa. Tujuan perubahan status desa menjadi desa adat adalah untuk mempercepat terbentuknya pemerintahan Desa Adat dan Kelembagaan Desa Adat, serta terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan di desa berdasarkan hak-hak adat yang ada. Seluruh desa di Kota Tual diubah statusnya menjadi Desa Adat yang disebut dengan Ohoi dan/atau Finua. Walikota mengangkat penjabat Kepala Ohoi dan/atau Finua setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, yang berasal dari masyarakat Ohoi dan/atau Finua yang bersangkutan dan memiliki hak adat. Desa dalam wilayah Kota Tual memiliki nomor kode desa yang terdaftar pada Kementerian terkait. Pembiayaan Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembinaan dan pengawasan terhadap perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan oleh Walikota dan Camat.

1. Sebelum ditetapkannya Penjabat Kepala Ohoi dan/atau Finua dan Kelembagaan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, maka Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)