di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA SALUABA DI KECAMATAN AMPANA KOTA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 16/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Saluaba di Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pembentukan desa ini didasari oleh terpenuhinya syarat-syarat pembentukan desa pada Dusun Saluaba.
Desa Saluaba meliputi wilayah Dusun Pogola dan Dusun Fo'onsya, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Pogola. Pada saat pembentukan, Desa Saluaba memiliki 232 kepala keluarga dan 1.032 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Saluaba adalah ± 20,3 Km² dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan, dan akan ditegaskan lebih lanjut dalam peta batas desa yang diatur dengan Peraturan Bupati.
Wilayah Desa Saluaba sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Sansarino. Setelah pembentukan Desa Saluaba, wilayah Desa Sansarino terdiri dari Dusun Sansarino Staf dan Dusun Kajuwou. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Saluaba.