Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2026 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 16/2026 · Kepmen PPPA No. 16 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 16 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2026Tanggal Penetapan:27 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku27 Januari 2026
Tanggal Penetapan27 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2022 tentang Piagam Audit Intern Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Keputusan Menteri ini menetapkan Piagam Pengawasan Intern sebagai pedoman bagi Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi hasil. Inspektorat Kemen PPPA, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, diberikan mandat untuk melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja serta keuangan organisasi. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat memiliki kewenangan luas untuk mengakses data, informasi, aset, dan personel di lingkungan Kemen PPPA, serta melakukan pengawasan teknis terhadap urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diserahkan ke pemerintah daerah. Inspektorat juga diwajibkan untuk menyusun Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan (PKPT) berbasis risiko, menjaga independensi dan objektivitas, serta mematuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Kode Etik yang ditetapkan oleh AAIPI. Selain itu, Inspektorat berperan sebagai mitra strategis bagi pimpinan kementerian dan berkoordinasi dengan aparat pemeriksa eksternal serta instansi pembina seperti BPKP untuk memastikan efektivitas pengawasan.

(-)

(-)