Keputusan Menteri ini menetapkan Piagam Pengawasan Intern sebagai pedoman bagi Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam melaksanakan fungsi pengawasan intern. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi hasil. Inspektorat Kemen PPPA, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, diberikan mandat untuk melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja serta keuangan organisasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat memiliki kewenangan luas untuk mengakses data, informasi, aset, dan personel di lingkungan Kemen PPPA, serta melakukan pengawasan teknis terhadap urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diserahkan ke pemerintah daerah. Inspektorat juga diwajibkan untuk menyusun Program Kerja Pengawasan Intern Tahunan (PKPT) berbasis risiko, menjaga independensi dan objektivitas, serta mematuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Kode Etik yang ditetapkan oleh AAIPI. Selain itu, Inspektorat berperan sebagai mitra strategis bagi pimpinan kementerian dan berkoordinasi dengan aparat pemeriksa eksternal serta instansi pembina seperti BPKP untuk memastikan efektivitas pengawasan.