Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"

Juga dikenal sebagai: PP 35/1960 · PP No. 35 Tahun 1960 · PP Nomor 35 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:30 September 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan30 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melanjutkan proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda, khususnya N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berlokasi di Semarang. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1959 yang telah menasionalisasi perusahaan maritim lainnya. Perusahaan-perusahaan ini akan digabungkan dengan N.V. Semarang Dock Works, yang telah dinasionalisasi sebelumnya, menjadi satu entitas baru bernama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara "Semarang". Pelaksanaan penyatuan ini akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut melalui Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Maritim Negara (B.P. Maritim). Nasionalisasi ini mencakup seluruh cabang dan bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)