Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1957 ini menolak banding dari Kho Lam Tjiang, pemilik perusahaan truk 'EXTRA', terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Losari-Cirebon dan Cikampek-Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/19/5 tertanggal 21 Februari 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak memberikan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.