Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1951 tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1951 · UUDrt No. 3 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1951Tanggal Penetapan:17 Januari 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMenaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1951
Tanggal Penetapan17 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Reglement voor de Brieven- en Pakketpost", ditetapkan dengan ordonansi tanggal 29 Desember 1934 pasal 1 (Postordonnantie 1935, Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 134.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menaikkan tarif pos yang berlaku karena tarif yang ada tidak lagi sesuai dengan tingkat harga dalam masyarakat. Kenaikan ini diperlukan untuk menutup sebagian kekurangan eksploitasi Jawatan Pos, Telegraf dan Telefon (PTT). Perubahan meliputi: - **Tarif Surat:** Menaikkan tarif maksimum untuk surat berdasarkan berat. - **Tarif Kartu Pos:** Menaikkan tarif maksimum untuk kartu pos. - **Tarif Surat Kabar:** Menaikkan tarif maksimum untuk surat kabar berlangganan. - **Tarif Barang Cetakan dan Dokumen:** Menaikkan tarif maksimum dengan minimum tertentu untuk dokumen. - **Tarif Barang Cetakan Braille:** Menaikkan tarif maksimum untuk barang cetakan Braille. - **Tarif Bungkusan:** Mempertahankan tarif maksimum tetapi mengenakan bea penyerahan. - **Tarif Pospaket:** Menaikkan tarif maksimum untuk pospaket. - **Tarif Kiriman Fonopos:** Menaikkan tarif maksimum untuk kiriman fonopos. - **Bea Penyerahan Bungkusan:** Menambahkan ketentuan mengenai bea penyerahan bungkusan. - **Upah Simpan dan Bea Pembungkusan Pospaket:** Mengatur upah simpan dan bea untuk pembungkusan ulang pospaket. - **Bea Mencatat, Mempertanggungkan Harga, dan Tebusan:** Menaikkan bea untuk mencatat surat, mempertanggungkan harga surat dan pospaket, serta bea tebusan.

(-)

(-)