Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menaikkan tarif pos yang berlaku karena tarif yang ada tidak lagi sesuai dengan tingkat harga dalam masyarakat. Kenaikan ini diperlukan untuk menutup sebagian kekurangan eksploitasi Jawatan Pos, Telegraf dan Telefon (PTT). Perubahan meliputi:
- **Tarif Surat:** Menaikkan tarif maksimum untuk surat berdasarkan berat.
- **Tarif Kartu Pos:** Menaikkan tarif maksimum untuk kartu pos.
- **Tarif Surat Kabar:** Menaikkan tarif maksimum untuk surat kabar berlangganan.
- **Tarif Barang Cetakan dan Dokumen:** Menaikkan tarif maksimum dengan minimum tertentu untuk dokumen.
- **Tarif Barang Cetakan Braille:** Menaikkan tarif maksimum untuk barang cetakan Braille.
- **Tarif Bungkusan:** Mempertahankan tarif maksimum tetapi mengenakan bea penyerahan.
- **Tarif Pospaket:** Menaikkan tarif maksimum untuk pospaket.
- **Tarif Kiriman Fonopos:** Menaikkan tarif maksimum untuk kiriman fonopos.
- **Bea Penyerahan Bungkusan:** Menambahkan ketentuan mengenai bea penyerahan bungkusan.
- **Upah Simpan dan Bea Pembungkusan Pospaket:** Mengatur upah simpan dan bea untuk pembungkusan ulang pospaket.
- **Bea Mencatat, Mempertanggungkan Harga, dan Tebusan:** Menaikkan bea untuk mencatat surat, mempertanggungkan harga surat dan pospaket, serta bea tebusan.