Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 40/2023 · Permendikbudriset No. 40 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 September 2023
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 481).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Untirta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Untirta telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: Untirta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas Untirta adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Untirta meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi Untirta terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  3. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Untirta dan instansi lain. Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Untirta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2012 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)