Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1966 tentang Mengangkat dan Memberikan Status Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1966 · Keppres No. 65 Tahun 1966 · Keppres Nomor 65 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat dan Memberikan Status Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1966

Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1966 dikeluarkan untuk menindaklanjuti penjernihan dan perubahan susunan Kabinet Dwikora. Keputusan ini menetapkan pengangkatan dan penetapan status pimpinan beberapa lembaga negara tertinggi. Lembaga-lembaga politik seperti para wakil ketua M.P.H.S., wakil ketua D.P.R.-G.H., dan lainnya diberi kedudukan setingkat deputi menteri. Sementara itu, ketua lembaga-lembaga negara tertinggi seperti Ketua M.P.H.S. dan Ketua D.P.H.-G.R. diberi kedudukan setingkat menteri. Wakil Sekretaris Negara, Brig. Jenderal/Pol. Drs. Eugen Indan Santoso, juga diberi kedudukan setingkat menteri. Keputusan ini juga mencakup penunjukan pejabat dan lembaga seperti Front Nasional, Lembaga Pembina Jiwa Revolusi, dan lainnya dengan penetapan kedudukan setingkat menteri atau deputi menteri.

(-)

(-)