Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJPH 1/2026 · Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiKeagamaanProfesi

Informasi

TipePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan ini merinci kedudukan Pengawas JPH sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang relevan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama Pengawas JPH adalah melaksanakan pengawasan JPH, yang dirinci berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari pengumpulan data hingga perancangan roadmap pengawasan dan regulasi. Peraturan ini juga mengatur kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, yang meliputi perhitungan, pengusulan, rekomendasi, penetapan persetujuan, dan pelaporan kebutuhan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan dan prosedur yang spesifik untuk masing-masing jalur. Selain itu, diatur pula mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, pengelolaan kinerja, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan, pengangkatan kembali, kewajiban menjadi anggota organisasi profesi, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

(-)