di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat guna mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol. Pengendalian ini meliputi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk menjadi penyidik tindak pidana di bidang pengendalian peredaran minuman beralkohol.