Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2010Tanggal Penetapan:11 Agustus 2010
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2010
Tanggal Penetapan11 Agustus 2010
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat guna mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol. Pengendalian ini meliputi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (dalam dan luar negeri) dan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Persyaratan produksi minuman beralkohol yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Kewajiban distributor dan sub-distributor minuman beralkohol Golongan B dan C untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebelum mengajukan SIUP-MB kepada Menteri Perdagangan.
  4. Ketentuan mengenai perizinan bagi Toko Bebas Bea (TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol Golongan B dan C.
  5. Larangan dan batasan terkait tempat penjualan minuman beralkohol, usia pembeli, dan iklan minuman beralkohol.
  6. Pengaturan mengenai produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional, termasuk izin dari Bupati/Walikota dan standar mutu.
  7. Pengendalian peredaran minuman beralkohol oleh Gubernur dan tim yang dibentuk.
  8. Kewajiban pemasangan label hologram pada kemasan minuman beralkohol Golongan B dan C di TBB.
  9. Kewajiban pelaporan realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol oleh importir, distributor, dan sub-distributor.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk menjadi penyidik tindak pidana di bidang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).