Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 5/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:1 Juli 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan01 Juli 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) pada PT. JAMKRIDA BABEL, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai penyertaan modal ini dapat ditambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan asas pendirian perusahaan. Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku penyerta modal.

Pembagian keuntungan (laba bersih) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. JAMKRIDA BABEL. Laba yang ditetapkan pada RUPS, setelah dikurangi pajak perusahaan, dibagi untuk cadangan dan pembagian lainnya yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku PT. JAMKRIDA BABEL menjadi hak Pemerintah Daerah dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA BABEL. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati. Pelaksanaan penyertaan modal diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT Jamkrida Babel.

(-)

(-)