Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1954 tentang Pembebanan Ganti Rugi Kepada M. Jatim

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1954 · Keppres No. 176 Tahun 1954 · Keppres Nomor 176 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 1954
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Ganti Rugi Kepada M. Jatim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menuntut ganti rugi dari M. Djatim, seorang Pengawas Pos di Kantor Besar Pos dan Telegrap Medan, yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara akibat pembayaran pos wesel yang dilakukan secara tidak sah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara dan menegakkan disiplin dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa M. Djatim harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 100,-. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga dalam keputusan ini.

(-)

1. M. Djatim dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp. 100,-.