Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2008 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:10 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan10 Juli 2008
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Murung Raya. Tujuan pembentukan organisasi ini adalah untuk melaksanakan kebijakan teknis daerah yang bersifat spesifik. Badan-badan daerah dan Inspektorat berkedudukan sebagai unsur pendukung, perencana, dan pengawas pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor-kantor daerah berkedudukan sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi dari masing-masing lembaga teknis daerah, termasuk BAPPEDA, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Kabupaten, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

1. Penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)