Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 8/2001 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:19 April 2001
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan19 April 2001
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa melalui pengelolaan sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa secara optimal. Tujuannya adalah agar desa mampu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. Sumber-sumber pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bantuan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, sumbangan dari Pihak Ketiga, dan pinjaman desa. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, pungutan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. 2. Kekayaan desa, yang terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, obyek rekreasi yang diurus oleh desa, pemandian umum yang diurus oleh desa, hutan desa yang dikelola oleh desa, perairan dalam batas tertentu yang diurus oleh desa termasuk irigasi dan sejenisnya, tempat-tempat pemancingan yang diusahakan dan dikelola desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, jalan desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. 3. Pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mengikutsertakan BPD dalam perencanaan dan pengawasan. Pemerintah Desa berkewajiban melakukan pengurusan dan pengelolaan sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa dengan sebaik-baiknya dan hasilnya menjadi pendapatan Desa serta harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Desa. 4. Pungutan desa dan swadaya/gotong royong, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pungutan desa adalah pungutan-pungutan yang belum dipungut oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)