Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1992

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/1992 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 1992 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1993Tanggal Penetapan:18 November 1992
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 Januari 1993
Tanggal Penetapan18 November 1992
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas pokok Sekretariat Wilayah/Daerah adalah membantu Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan sidang-sidang, urusan rumah tangga, dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah terdiri dari Asisten (Tata Pemerintahan, Administrasi Pembangunan, Administrasi), Bagian, dan Sub Bagian. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Rapat dan Risalah, dan Sub Bagian Keuangan.

(-)

(-)