Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH UNCAK KAPUAS MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK HUKUM PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH UNCAK KAPUAS MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku04 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2012 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan modal dasar perusahaan. Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, memenuhi kebutuhan rakyat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perseroda meliputi berbagai sektor seperti jasa konstruksi, perdagangan umum, perindustrian, transportasi, pertambangan, perminyakan dan migas, kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, perbankan, properti, perhotelan, farmasi, serta penyeberangan, jalan, dan jembatan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang merupakan seluruh hak dan kekayaan yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit akuntan publik pada saat pendirian Perseroda. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perseroda dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua ketentuan mengenai sarana, prasarana, aset, dan kepegawaian dokumen PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dimaknai sebagai kepemilikan PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)