Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 22/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2007Tanggal Penetapan:17 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku19 Desember 2007
Tanggal Penetapan17 Desember 2007
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten kerinci Tahun 2004 Nomor 7 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian biaya pemungutan atas pemungutan pajak daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan memberikan biaya pemungutan kepada pejabat/petugas dan pembina pendapatan daerah yang melakukan pemungutan pajak. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian biaya pemungutan kepada Pejabat/Petugas dan Pembina Pendapatan Daerah yang melakukan pemungutan Pajak. Jenis pajak yang diberikan biaya pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Biaya pemungutan Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak. Pengelolaan biaya pemungutan Pajak dikoordinir oleh satuan kerja perangkat daerah yang mengelola Pajak. Alokasi biaya pemungutan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat/Petugas dan Pembina Pendapatan Daerah yang berhak menerima biaya pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)