Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 22/2017 · Permenkumham No. 22 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1474)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi.

Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penyisipan BAB VA mengenai E-Status, dan penyisipan Pasal 16A yang mengatur pencantuman setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri dalam E-Status. E-Status adalah program pemantauan dalam tahapan Pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan ini mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri harus dicantumkan dalam E-Status, meliputi penyampaian data informasi pada tahap perencanaan oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan, penyampaian data informasi pada tahap penyusunan oleh Pemrakarsa, dan penyampaian data dan informasi pada tahap penyelarasan dan pengundangan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)