Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Petrogas (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 4/E).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT. Bangkalan Hilir Energi yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi sektor hilir serta jasa penunjang lainnya. Pembentukan ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi di sektor hilir, menjamin efektivitas usaha, mewujudkan alih teknologi, memanfaatkan sumber daya alam daerah, meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa bermutu, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

PT. Bangkalan Hilir Energi berstatus sebagai perusahaan induk (Holding Company) dan dapat membuka kantor cabang serta membentuk anak perusahaan. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan komposisi modal ditempatkan dan disetor yang diatur lebih lanjut. Pemerintah Daerah memiliki mayoritas saham.

Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pelaporan keuangan, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan, pembubaran, likuidasi, dan pengawasan terhadap PT. Bangkalan Hilir Energi.

1. Semua kekayaan/aset termasuk hutang piutang PT. Bangkalan Petrogas dialihkan menjadi kekayaan/aset PT. Bangkalan Hilir Energi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)