di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT. Bangkalan Hilir Energi yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi sektor hilir serta jasa penunjang lainnya. Pembentukan ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi di sektor hilir, menjamin efektivitas usaha, mewujudkan alih teknologi, memanfaatkan sumber daya alam daerah, meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa bermutu, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
PT. Bangkalan Hilir Energi berstatus sebagai perusahaan induk (Holding Company) dan dapat membuka kantor cabang serta membentuk anak perusahaan. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan komposisi modal ditempatkan dan disetor yang diatur lebih lanjut. Pemerintah Daerah memiliki mayoritas saham.
Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tahun buku, rencana kerja dan anggaran, pelaporan keuangan, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan, pembubaran, likuidasi, dan pengawasan terhadap PT. Bangkalan Hilir Energi.