Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2006
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1999 Nomor 8 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut terutama terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis pemakaian, termasuk penggunaan tanah, gedung/bangunan, kendaraan/alat-alat berat, lapangan bola kaki, dan sarana panggung media luar ruangan. Tarif bervariasi berdasarkan jenis aset yang digunakan, jangka waktu pemakaian, dan tujuan pemakaian. Contohnya, retribusi tanah untuk pemasangan sarana/media luar ruang ditetapkan sebesar Rp. 60.000,-/bulan, sementara retribusi tanah untuk usaha dan tempat tinggal dihitung berdasarkan persentase dari harga dan luas tanah. Tarif untuk pemakaian gedung, kendaraan berat, dan fasilitas lainnya juga diatur secara spesifik. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini, meningkatkan pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)