Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menetapkan perubahan anggaran sebagai berikut:
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 981.223.497.466,- bertambah sejumlah Rp. 99.082.712.647,- sehingga menjadi Rp. 1.080.306.210.113,-
- Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.