Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mengubah: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 981.223.497.466,- bertambah sejumlah Rp. 99.082.712.647,- sehingga menjadi Rp. 1.080.306.210.113,-

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menetapkan perubahan anggaran sebagai berikut: Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan. Ketentuan Substansial: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 981.223.497.466,- bertambah sejumlah Rp. 99.082.712.647,- sehingga menjadi Rp. 1.080.306.210.113,- - Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

(-)

(-)