Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2008Tanggal Penetapan:23 April 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku23 April 2008
Tanggal Penetapan23 April 2008
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini mengatur pejabat pengelolaan barang milik daerah, termasuk Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pembantu pengelola barang, dan Kepala SKPD serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan sebagai pengguna dan kuasa pengguna barang. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat juga diatur.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan barang, pengadaan barang, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), dan penatausahaan (pembukuan, inventarisasi, pelaporan).

(-)

1. Pengguna barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan.