Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku31 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan ini dilakukan karena adanya alih kelola Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Kementerian Kesehatan, kebutuhan untuk mewujudkan kepastian kelembagaan pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan, penguatan kelembagaan Inspektorat, pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan meliputi: 1. Perubahan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. 2. Penghapusan Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14. 3. Penyisipan BAB IIIA mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi yang memberikan layanan secara profesional, yang pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)