Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 349 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 349 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 349/1961 · Keppres No. 349 Tahun 1961 · Keppres Nomor 349 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1961Tanggal Penetapan:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1961
Tanggal Penetapan30 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 1961 bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) "PERINDUSTRIAN RAKJAT". Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perlunya pengangkatan direksi sementara untuk badan tersebut, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 180 Tahun 1961. Pengangkatan ini melibatkan beberapa individu yang ditunjuk sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota direksi. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)