Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 1/2018 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2013. Perubahan tersebut mencakup definisi pegawai, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai BPKP, pengecualian pemberian tunjangan kinerja, penyesuaian hari dan jam kerja bagi pegawai yang menjalani tugas belajar, persentase pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan tingkat hukuman disiplin, serta pencatatan ketaatan kehadiran, perilaku, kode etik, disiplin, dan pelaksanaan cuti pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja.

(-)

(-)