di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2011 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe. Pembentukan BPKAD bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang efektif, rasional, dan proporsional, sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance). BPKAD merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penatausahaan keuangan dan aset Daerah, mengatur dana yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan APBD, menetapkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan atas usul SKPD yang telah mendapat persetujuan Bupati, menyimpan uang Daerah dan inventarisasi aset Daerah, menyusun laporan keuangan Daerah dan penatausahaan aset Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan), Bidang-Bidang (Bidang Belanja Daerah, Bidang Aset dan Kekayaan Daerah, Bidang Pembukuan dan Pelaporan), dan Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan dalam BPKAD, serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat Eselon II, III, dan IV.