Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 6/2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang ada dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2012. Besarnya penyertaan modal adalah sebesar Rp. 132.199.365,- (seratus tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah). Bupati Lampung Barat akan memproses penyertaan modal ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDAM Limau Kunci akan menerbitkan Bukti Kepemilikan Saham pada setiap penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

(-)

(-)