Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 3/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:1 Mei 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku01 Mei 2013
Tanggal Penetapan01 Mei 2013
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan ini dilakukan karena tarif PBB sebelumnya (single tarif sebesar 0,1%) menyebabkan penurunan potensi penerimaan daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan tarif PBB menjadi double tarif, yaitu 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Selain itu, Pasal 33 pada Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)