Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector

Juga dikenal sebagai: PP 94/2013 · PP No. 94 Tahun 2013 · PP Nomor 94 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota organisasi tersebut untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang ada, serta menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp618.791.000,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)