Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1955 tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1955 · Keppres No. 45 Tahun 1955 · Keppres Nomor 45 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 1955Tanggal Penetapan:18 Maret 1955
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan dan Pimpinan Kementerian Kesejahteraan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 1955
Tanggal Penetapan18 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan dan pimpinan Kementerian Kesedjahteraan Negara yang berkedudukan di Djakarta. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesedjahteraan Negara dan dibantu oleh seorang Sekretaris. Kementerian terdiri dari tiga bagian: Bagian Pemberantasan Korupsi, Bagian Rasionalisasi dan Pemberantasan Birokrasi, dan Bagian Umum yang meliputi empat seksi yaitu Seksi Keuangan, Seksi Urusan Pegawai, Seksi Arsip/Ekspedisi dan Perpustakaan, serta Seksi Kartotik. Setiap bagian dapat dibagi menjadi beberapa seksi sesuai kebutuhan pekerjaan.

(-)

(-)