Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan ketentuan retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dan Jaringannya, Laboratorium Kesehatan, dan RSUD. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada jenis pelayanan, jenis alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Sasaran penetapan tarif meliputi pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dan Jaringannya, laboratorium kesehatan daerah, dan RSUD.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus secara tunai untuk masa 1 (satu) bulan.
- Sanksi Administrasi: Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% setiap bulan dengan denda maksimal 2%.
- Tata Cara Penagihan: Retribusi yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD, didahului dengan surat teguran/peringatan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, serta diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam, kerusuhan, atau masyarakat miskin/tidak mampu.
- Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluarsa dapat dihapuskan dengan keputusan Bupati.
- Pemeriksaan: Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan atas Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.