Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta penetapan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah.
2. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan Bupati kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
3. Pengaturan mengenai struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA SKPD sebagai tahapan dalam penyusunan APBD.
5. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
6. Pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk:
- Kewajiban pejabat untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Kewajiban Bendahara Penerimaan untuk menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.