Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 3/2020 · Perda Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Seri A Tahun 2006).

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta penetapan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah. 2. Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan Bupati kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. 3. Pengaturan mengenai struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA SKPD sebagai tahapan dalam penyusunan APBD. 5. Pengelolaan kas umum daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. 6. Pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk: - Kewajiban pejabat untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Kewajiban Bendahara Penerimaan untuk menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

(-)

1. Kepala Daerah yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Kepala Daerah yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.