Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1964 · Keppres No. 102 Tahun 1964 · Keppres Nomor 102 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1964Tanggal Penetapan:2 Mei 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1964
Tanggal Penetapan02 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menggantikan anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. dari Golongan Karyawan Angkatan Kepolisian. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian untuk memberhentikan Adjun Kom. Bes.Pol. Drs. Sumartono dan Kom. Pol.tk. I Sario dari jabatan mereka demi kepentingan tugas di Angkatan Kepolisian. Sebagai pengganti, diangkatlah Adjun Kom. Bes. Pol. Drs. Soediono dan Adjun Kom. Bes.Pol. Drs. Soegiarto Roeslan yang dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat bagi pejabat yang digantikan dan pengangkatan pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

(-)

(-)