Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2019 · PP No. 7 Tahun 2019 · PP Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 19 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan Kepalangmerahan oleh Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI), serta penggunaan tanda pengenal pada saat terjadi kerusuhan dan gangguan keamanan. Dalam masa damai, kegiatan Kepalangmerahan meliputi penanggulangan bencana, penanganan pengungsian, pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, serta kegiatan lain sesuai konvensi. Pada masa konflik bersenjata, kegiatan meliputi pelindungan dan pertolongan korban, perawatan orang sakit dan terluka, serta kegiatan kemanusiaan terkait perdamaian dunia. Peraturan ini juga mengatur pendanaan kegiatan Kepalangmerahan yang bersumber dari anggaran negara, daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)