di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal Yang Berlaku Pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.02/2019 · PMK No. 165/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tarif UKT ditetapkan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester. Untuk mahasiswa angkatan pertama, tarif UKT dikenakan sebesar 50% dari tarif tersebut.
Dalam kondisi tertentu, tarif UKT dapat ditetapkan hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan mahasiswa berprestasi dan/atau mahasiswa tidak mampu. Kriteria lebih lanjut mengenai pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara.