Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1950 tentang Peraturan Tentang Perguruan Tinggi Agama Islam

Juga dikenal sebagai: PP 34/1950 · PP No. 34 Tahun 1950 · PP Nomor 34 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tentang Perguruan Tinggi Agama Islam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli dalam ilmu keagamaan Islam di Indonesia. Saat ini, pelajar Indonesia harus belajar di luar negeri untuk mendapatkan pendidikan tinggi dalam bidang ini. Oleh karena itu, dibutuhkan Perguruan Tinggi Agama Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Fakultas Agama dari Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dijadikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Perguruan tinggi ini bertujuan untuk memberikan pengajaran tinggi dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan tentang Agama Islam. Penyelenggaraan dan penetapan hari pembukaan perguruan tinggi ini diserahkan kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan peraturan ini dan peraturan lain yang terkait dengan Perguruan Tinggi Agama Islam ditetapkan oleh Menteri Agama bersama dengan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia.

(-)

(-)