Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanRantau

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 19.531.018.119,99, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.319.701.259.476,01.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 98.418.082.830,20, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.432.105.948.908,40.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 97.587.064.710,21, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 116.454.689.432,39.
    • Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 18.700.000.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 4.050.000.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)