Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2020Tanggal Penetapan:16 September 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku16 September 2020
Tanggal Penetapan16 September 2020
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat dengan upaya pencegahan penularan di berbagai tempat umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi setiap orang atau badan, yang meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan pembatasan kerumunan. Protokol ini diterapkan di berbagai lingkup, termasuk masyarakat umum, tempat keramaian, pelaku usaha, sekolah, transportasi umum, pemakaman COVID-19, isolasi dan karantina, instansi/unit kerja, dan kegiatan yang dikelola oleh Event Organizer.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban khusus bagi pelaku usaha, pengelola tempat umum, dan penyelenggara kegiatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, pembatasan jumlah pengunjung, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan disinfeksi berkala. Terdapat pula ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, transportasi umum, dan proses pemakaman jenazah COVID-19.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) oleh perorangan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) oleh badan usaha dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal lainnya (Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2)) dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda yang bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing pasal.