Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2011 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2011Tanggal Penetapan:19 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku19 Juli 2011
Tanggal Penetapan19 Juli 2011
Tempat PenetapanDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor. 4 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 1998 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah berbasis sektor pertanian dan perikanan yang unggul, didukung oleh perdagangan, jasa, industri, UMKM, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengembangan komoditas pertanian prospektif, pengembangan kawasan pesisir, pengembangan pusat pelayanan, pengembangan prasarana wilayah, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pengendalian perkembangan kegiatan budidaya, pengembangan kawasan industri, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. Struktur ruang mencakup sistem pusat pelayanan (perkotaan, perdesaan, wilayah) dan sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi dan daerah, dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi 3 (tiga) tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini; 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peratutan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.