Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 82/2014 · PP No. 82 Tahun 2014 · PP Nomor 82 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan otonomi yang lebih luas kepada Universitas Hasanuddin sesuai dengan dasar, tujuan, dan kemampuannya. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dengan status baru ini, Universitas Hasanuddin diharapkan dapat mengelola sumber daya dan kebijakan akademiknya secara mandiri, namun tetap dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan Universitas Hasanuddin yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

(-)