Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DANA ABADI BANTUAN SOSIAL/KEMANUSIAAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:16 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA ABADI BANTUAN SOSIAL/KEMANUSIAAN PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan16 April 2008
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Abadi Bantuan Sosial/Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dana ini bersumber dari APBD, bantuan pemerintah daerah lain, bantuan masyarakat, serta bunga/jasa. Dana abadi ini diperuntukkan bagi bantuan sosial/kemanusiaan di bidang pendidikan, kesehatan, fakir miskin, jompo/lanjut usia, anak asuhan, dan orang terlantar. Jumlah dana yang telah terhimpun sampai Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp. 25.636.904.971,- dan dapat ditambah dari penyisihan APBD setiap tahun, bantuan masyarakat, serta hasil bunga/jasa, dengan batas maksimal Rp. 50.000.000.000,00. Pengelolaan dana dilakukan oleh Bupati dengan membentuk Tim Pengelola. Pendapatan dari bunga/jasa dialokasikan 40% untuk bantuan sosial/kemanusiaan dan 60% untuk menambah jumlah dana abadi sampai batas maksimal. SKPD yang memerlukan dana mengajukan permohonan kepada Bupati. Bupati bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan dana, yang diawasi oleh aparat pengawasan internal dan eksternal.

(-)

(-)