Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 46/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 46 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 46 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:4 November 2020
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku04 November 2020
Tanggal Penetapan04 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1783).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik dan meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pelayanan publik, serta karena Peraturan Ombudsman Nomor 16 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Ombudsman dalam pelayanan informasi, termasuk menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menunjuk Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan PPID, menganggarkan pembiayaan, menyediakan sarana dan prasarana, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi, menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, menyediakan dan memberikan informasi publik, menanggapi keberatan, membuat laporan, dan melakukan evaluasi.
  2. Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Pembina PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID Utama, PPID Perwakilan, Perangkat PPID, dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  3. Jenis-jenis informasi di lingkungan Ombudsman, yaitu Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
  4. Prosedur pelayanan informasi publik, termasuk hak dan kewajiban pemohon, cara pengajuan permintaan informasi, tanggapan PPID, pengajuan keberatan, dan tanggapan atas keberatan.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman ini.

(-)