Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin usaha pariwisata yang mudah dan cepat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan mengembangkan obyek wisata di Kabupaten Rembang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin usaha kepariwisataan. Objek retribusi adalah setiap pelayanan atas pemberian izin usaha kepariwisataan kepada perorangan atau badan usaha. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin usaha kepariwisataan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin usaha kepariwisataan yang diberikan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis usaha kepariwisataan, seperti izin usaha obyek dan daya tarik wisata, izin usaha sarana pariwisata, dan izin usaha jasa pariwisata.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemberian izin usaha pariwisata.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlakunya izin usaha kepariwisataan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun, terhitung sejak saat terutangnya retribusi.